PENDIDIKAN
TERHADAP ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Pendidikan
inklusi adalah terminologi yang baru di Indonesia umumnya dan khususnya di
kabupaten Barito Utara . Ada beberapa pengertian mengenai pendidikan inklusi,
diantaranya adalah pendidikan inklusi merupakan sebuah pendekatan yang berusaha
mentransformasi sistem pendidikan dengan meniadakan hambatan-hambatan yang
dapat menghalangi setiap siswa untuk berpartisipasi penuh dalam pendidikan.
Hambatan yang ada bisa terkait dengan masalah etnik, gender, status sosial,
kemiskinan dan lain-lain. Dengan kata lain pendidikan inklusi adalah pelayanan
pendidikan anak berkebutuhan khusus yang dididik bersama-sama anak lainnya
(normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.
Salah satu kelompok yang paling tereksklusi dalam memperoleh pendidikan adalah
siswa penyandang cacat. Tapi ini bukanlah kelompok yang homogen. Sekolah dan
layanan pendidikan lainnya harus fleksibel dan akomodatif untuk memenuhi
keberagaman kebutuhan siswa.
Mereka
juga diharapkan dapat mencari anak-anak yang belum mendapatkan pendidikan.
A. Klasifikasi Anak Berkebutuhan Khusus
Pengelompokan anak berkebutuhan khusus dan jenis pelayanannya, sesuai dengan
Program Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa Tahun 2006 dan Pembinaan
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah Departemen
Pendidikan Nasional Pendidikan adalah sebagai berikut :
1. Tuna Netra 2.
Tuna Rungu
3.
Tuna Grahita: (a.l. Down Syndrome)
4.
Tuna Grahita Ringan (IQ = 50-70)
5.
Tuna Grahita Sedang (IQ = 25-50)
6.
Tuna Grahita Berat (IQ 125) J. Talented : Potensi bakat istimewa (Multiple
Intelligences :
Language,
Logico mathematic, Visuo-spatial, Bodily-kinesthetic, Musical, Interpersonal,
Intrapersonal, Natural, Spiritual).
13. Kesulitan Belajar (a.l. Hyperaktif, ADD/ADHD, Dyslexia/Baca,
Dysgraphia/Tulis, Dyscalculia/Hitung, Dysphasia/Bicara, Dyspraxia/ Motorik)
14. Lambat Belajar ( IQ = 70 –90 )
15. Autis
16. Korban Penyalahgunaan Narkoba 17. Indigo
Ada Lanjutan ...
By Bambang Setiarto Kepala SLBN-1 Muara Teweh Kalimantan Tengah
Pendidikan
merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan
hidupnya agar lebih bermartabat. Karena itu negara dalam hal ini Dinas Pendidikan memiliki kewajiban untuk
memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa
terkecuali termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (difabel)
seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 31 (1).
|